|
1.
|
Perguruan Tinggi
|
: Universitas Gadjah Mada
|
|
2.
|
Pelaksana proses pembelajaran
|
|
|
|
Fakultas
|
: Teknik
|
|
|
Jurusan
|
: Teknik Fisika
|
|
3.
|
Program diakreditasi oleh
|
: BAN 2008 dengan Nilai A
|
|
4.
|
Gelar Lulusan
|
: Sarjana Teknik (S.T.)
|
|
5.
|
Nama Program Studi
|
: Teknik Nuklir
|
|
6.
|
Tanggal Penyusunan
|
: 1 Oktober 2008
|
|
7.
|
Tujuan pendidikan:
Menghasilkan lulusan yang mempunyai :
-
kemampuan dasar keteknikan dan analisis yang kuat,
-
kemampuan untuk mengembangkan analisis dan pengetahuannya sampai ke taraf desain dasar sistem teknologi nuklir,
-
kemampuan untuk mengembangkan ilmunya dan adaptif dengan dunia kerja,
-
kemampuan untuk mengembangkan ilmunya untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir tingkat lanjut,
-
sifat kemandirian,
-
jiwa wirausaha berbasis teknologi,
-
kemampuan untuk bekerjasama dalam tim, dan
-
budi pekerti, moral dan integritas kepribadian yang tinggi.
|
|
8.
|
Dukungan untuk Mahasiswa dalam Proses Pembelajaran:
|
|
|
-
Bimbingan kepada mahasiswa baru, bimbingan akademik pengisian KRS, bimbingan praktikum, bimbingan kerja praktek/studi mandiri dan bimbingan penyelesaian tugas akhir.
-
Pelaksanaan tutorial dan asisten mata kuliah.
-
Tersedianya perpustakaan/ruang referensi, laboratorium serta sistem teknologi informasi dan komputasi.
-
Beasiswa dari berbagai sumber (alumni, pemerintah, yayasan, perusahaan).
-
Mengikutsertakan mahasiswa dalam program kerjasama/penelitian.
-
Mengikutsertakan mahasiswa dalam proses penjaminan mutu jurusan.
|
|
9.
|
Kriteria Pendaftaran:
|
|
|
|
Lulusan SMU/SMK/MA dan lulus seleksi salah satu Ujian Masuk UGM (UM-UGM), SPMB/SNMPTN, PBS, PBUPD, dan PBUTM
|
|
10.
|
Metode Evaluasi dan peningkatan Kualitas dan Standar Proses pembelajaran :
|
|
|
- Evaluasi proses pembelajaran oleh Tim Monitoring Jaminan Mutu Jurusan Teknik Fisika UGM .
-
Mekanisme umpan balik mahasiswa.
-
Pengembangan staf dalam bidang ilmu kemampuan mengajar.
-
Tracer Study yang melibatkan alumni.
|
|
|
Penjaminan Mutu Akademik Internal dilakukan untuk menjamin:
-
Kepatuhan terhadap kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik, serta manual mutu akademik.
-
Kepastian bahwa lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan yang ditetapkan.
-
Kepastian bahwa setiap mahasiswa memiliki pengalaman belajar sesuai dengan spesifikasi program studi.
-
Mengintegrasikan kegiatan pendidikan, penelitian dan pelayanan kepada masyarakat.
|
|
11.
|
Kriteria kelulusan :
|
|
|
|
-
Menyelesaikan (lulus) beban studi minimum 144 SKS.
-
Indeks prestasi kegiatan pendidikan kumulatif > 2,00.
-
Tidak ada nilai E.
-
Jumlah SKS kegiatan pendidikan dengan nilai D tidak lebih dari pada 25% jumlah SKS total.
-
Telah meyelesaikan skripsi dan ujian skripsi.
-
Telah menyelesaikan syarat administrasi.
|
|
|
Metoda penilaian:
|
|
|
|
-
Metode evaluasi meliputi penilaian terhadap pekerjaan rumah, kuis, tugas-tugas, praktikum beserta responsi, ujian sisipan, dan ujian akhir semester.
-
Indeks Prestasi dihitung berdasarkan pembobotan nilai A = 4, B+ = 3,5, B = 3, C+ = 2,5, C = 2, D = 1 dan E = 0.
|
|
12.
|
Indikator Kualitas dan Standar:
|
|
|
|
-
IP Kumulatif lulusan rata-rata >3,0.
-
Lama studi rerata < 4 tahun 6 bulan.
-
Masa tunggu rerata lulusan (dari yang melapor) untuk mendapat kerja < 6,0 bulan.
-
Presentase lulusan yang bekerja sesuai dengan kompetensinya > 25%.
-
Gaji pertama lulusan rerata > Rp 1.750.000,-
-
Akseptansi lulusan oleh institusi/perusahaan : baik.
-
PS Teknik Nuklir terakreditasi A oleh BAN pada tahun 2008.
-
Memberikan konsultasi dan menjalin kerjasama saling menguntungkan dengan departemen, BUMN, dan perusahaan nasional; > 5 institusi.
-
Program Studi Teknik Nuklir merupakan grantee Program Hibah Kompetisi A2 tahun 2006 – 2008.
|
|
13.
|
Bidang Unggulan:
-
Teknologi Reaktor Nuklir
-
Teknologi Proses Nuklir
|