Mengacu kepada peningkatan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Propinsi D.I. Yogyakarta menjadi Tingkat 3 sejak tanggal 7 Februari 2022, maka diumumkan bahwa:
- Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang sebelumnya telah diumumkan pada Pengumuman No. 432501/UN1/FTK.2/DTNTF/PK.01.03/2022,
yang dapat diakses di laman https://tf.ugm.ac.id/2022/01/26/persiapan/ oleh para dosen dan mahasiswa Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika (DTNTF), perlu diperbarui. - Pada periode paruh pertama Semester Genap 2021/2022, yaitu sampai dengan hari Jumat tanggal 25 Maret 2022, KBM untuk semua mata kuliah di lingkungan DTNTF tidak wajib untuk dilaksanakan secara hibrida (luring dan daring). Para dosen diperbolehkan untuk melaksanakan KBM secara sepenuhnya daring.
- Bagi para dosen yang tetap akan melaksanakan kuliah secara hibrida (luring dan daring), maka DTNTF tetap memfasilitasi dengan secara konsisten memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
- Pengurus DTNTF berkoordinasi dengan manajemen di FT-UGM secara berkala terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan KBM dan perkembangan situasi Pandemi Covid-19 untuk mempertimbangkan perubahan pelaksanaan KBM yang diperlukan.
[embeddoc url=”https://tf.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/7/2022/02/Pembaruan-Panduan-Pelaksanaan-Kegiatan-Belajar-Mengajar-Semester-2-Tahun-Akademik-2021-2022-Final-1.pdf” download=”all” viewer=”browser”]